Polsubsektor Luwuk Timur Sita 51 Kantong Miras Ilegal Jelang Idul Adha

Luwuk.today, Banggai – Polsubsektor Luwuk Timur Polsek Luwuk berhasil mengamankan 51 kantong minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, pada Rabu (4/6/2025). Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Luwuk Timur, IPDA Haryadi, bersama personelnya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan miras ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan razia dan menemukan 51 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus. Penjual, LS, seorang ibu rumah tangga, turut diamankan dan dibawa ke Polsubsektor Luwuk Timur untuk dimintai keterangan.
IPDA Haryadi menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya proaktif Polsubsektor Luwuk Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Idul Adha 1446 H. “Guna mencegah tawuran dan tindak pidana lain, kami terus melakukan pengawasan dan operasi penertiban miras ilegal, karena minuman keras sering menjadi sumber potensi kriminalitas,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang perayaan Idul Adha.



