Praperadilan Tersangka Penggelapan: Polres Banggai Menang, Penetapan Sah di Mata Hukum

Luwuk.today, Banggai, 20 Oktober 2024 – Sidang praperadilan terkait penetapan dan penahanan dua tersangka, SL dan AL, atas dugaan kasus penggelapan, berakhir dengan kemenangan di pihak Polres Banggai. Hakim menyatakan penetapan dan penahanan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Luwuk, dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Lwk. Hakim Rosiani Niti, SH, MH, memimpin jalannya sidang bersama Panitera Andi Firdaus Samad, SH. Kuasa Termohon diwakili oleh AKP Tio Tondy, IPDA Vicky Gultom, IPDA Tommy Kawilarang, dan Brigpol Melkianus Lambani. Sementara, kuasa hukum Pemohon diwakili oleh Mustapa Patiwael dan rekan.
Amar Putusan: Permohonan Ditolak
Dalam agenda pembacaan putusan, Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan Pemohon ditolak. “Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon dan tidak membebankan biaya perkara,” ujar Hakim Rosiani dalam sidang. Putusan ini memastikan bahwa proses penetapan dan penahanan SL dan AL oleh Polres Banggai dalam kasus penggelapan dinyatakan sah.
Kasus yang menjerat kedua tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Polres Banggai: Penyidikan Sah Secara Hukum
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S Muda, menyampaikan bahwa keputusan ini memperkuat langkah hukum Polres Banggai dalam penanganan kasus tersebut. “Kesimpulannya, Satuan Reskrim Polres Banggai memenangkan sidang praperadilan, dan penetapan serta penahanan tersangka dinyatakan sah,” jelasnya.
Dengan putusan ini, proses penyidikan akan berlanjut sesuai ketentuan hukum. Tersangka SL dan AL akan menghadapi proses hukum lanjutan atas dugaan tindak pidana yang menjerat mereka.



