Pria 34 Tahun di Banggai Diciduk Gara-Gara Gelapkan Sound System Senilai Puluhan Juta

Luwuk.today, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AO (34) atas dugaan penggelapan barang berupa peralatan sound system milik warga. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Resmob pada Selasa siang (4/11/2025) di Kelurahan Lontio, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
AO, warga setempat, terbukti menjual dan menggadaikan alat musik yang dipinjamkannya dari korban tanpa izin. Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso, Luwuk, pada Senin (3/11/2025).
“Korban mempercayai pelaku untuk mengelola peralatan sound system tersebut untuk keperluan acara. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, AO menjual dan menggadaikannya ke pihak ketiga,” ungkap AKP Tio Tondy saat ditemui di Mapolres Banggai, Rabu (5/11/2025).
Barang yang digelapkan meliputi Power Wisdom, Mic Huper, Mic Wisdom, Mic QA 260, kabel 50 meter 24 ACM, empat unit speaker Low RDW 1885, mixer Zetapro 12 channel, Huper JS 6.1 receiver mic earphone dengan kabel induk dan lima tembaga 50 meter sebanyak dua buah. Estimasi nilai barang mencapai puluhan juta rupiah, meski korban belum merinci secara detail.
Sebelum melapor, Arfan Labani telah berulang kali menghubungi AO untuk meminta pengembalian barang, tetapi pelaku menghindar. Merasa dirugikan, korban akhirnya menyampaikan laporan ke Polres Banggai. Berdasarkan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap AO di rumahnya.
Saat ini, AO dan barang bukti yang berhasil dilacak sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai. “Kami kembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan serupa,” tambah AKP Tio Tondy.
Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meminjamkan barang berharga, di tengah maraknya kasus penggelapan di wilayah Banggai sepanjang 2025.



