Pria 55 Tahun Ditangkap atas Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Banggai

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial MK alias Tatu (55) ditangkap polisi di Banggai, Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berusia 6 dan 7 tahun. Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban mencari anak-anak mereka pada Minggu siang. Sekitar pukul 13.00 WITA, mereka mendapat informasi bahwa kedua anak berada di rumah tersangka. Setelah menjemput, orang tua menanyakan kejadian kepada anak-anak, yang secara polos mengaku bahwa pelaku mencium dan memainkan alat vital mereka.
“Pelaku membujuk korban dengan memberikan es krim dan uang. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan,” ungkap IPDA Tamaka. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke polisi, yang langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Kami akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas IPDA Tamaka.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka serta perlunya edukasi untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan serupa guna mencegah kejadian yang merusak masa depan generasi muda.