Pria Asal Balut Ditangkap atas Pencurian Handphone di RSUD Luwuk

Luwuk.today, Banggai — Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun, berinisial SS alias Ian, atas dugaan pencurian handphone di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. Penangkapan terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA.
SS, yang merupakan warga Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) dan berprofesi sebagai buruh, ditangkap di halaman RSUD Luwuk. Kasus ini telah teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/246/V/2024/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi, STK, SIK, MH, MSi, mengungkapkan, “Pelaku mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian handphone di RSUD Luwuk. Ia masuk ke ruangan pasien yang sedang rawat inap untuk melakukan tindakan tersebut.”
Dari tangan SS, polisi mengamankan dua buah handphone, satu merek Samsung dan satu merek OPPO. Kejadian ini bermula ketika SS, dalam keadaan mabuk, hendak menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RSUD. Namun, ia tergoda untuk mencuri handphone yang dilihatnya di ruangan pasien.
Korban pencurian ini adalah Ibu Rospita Labadjo (54), warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo. Saat ini, SS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar kejadian kriminal di fasilitas kesehatan, menggarisbawahi pentingnya keamanan yang lebih ketat di tempat-tempat seperti rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua pengunjung dan pasien.



