Uncategorized

Pria di Luwuk Selatan Ditangkap Usai Aniaya Istri Gegara Uang Ayam Potong

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial HD (42) ditangkap aparat kepolisian di Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IL (22). Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan yang sulit digerakkan serta memar di bagian punggung.

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, pada Senin (30/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pemicu kekerasan berawal dari pertengkaran soal keuangan.

“Korban menanyakan kekurangan uang dari penjualan ayam potong sebesar Rp450 ribu. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga melakukan penganiayaan,” ujar AKP Tio, Rabu (1/10/2025).

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, IL melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HD. “Pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” tambah Tio.

AKP Tio menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa.

“Jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button