Peristiwa

Pria di Luwuk Selatan Ditangkap Usai Gelapkan Motor Yamaha, Dijual Rp2,5 Juta

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial BR (33) alias Udin, warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai atas dugaan penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kompleks Kelapa Dua Atas, Simpong, pada Selasa (2/9/2025) pukul 11.10 WITA.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa BR diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha bernomor polisi DN 6139 RA warna hitam milik Uni Febriani Riangga (23). Kejadian bermula pada Kamis (28/8/2025), ketika pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang di rumah teman. “Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan, dan informasi yang kami terima menyebutkan bahwa motor korban telah digadaikan,” ungkap Tio.

Berdasarkan pengakuan BR, ia mengakui telah menjual motor tersebut kepada seseorang seharga Rp2,5 juta. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20,8 juta. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/606/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Saat ini, BR beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Tio.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna mencegah kasus serupa.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button