Daerah

Pria di Luwuk Utara Digerebek, 11 Sachet Sabu Disita dari Rumahnya

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial IS (35) ditangkap setelah tim kepolisian menggerebek rumahnya di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 11 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah tersebut sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Operasi dipimpin KBO Satnarkoba IPDA Ahmad Afandi, SH, di bawah komando AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH. “Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” ujar AKP Hasanuddin.

Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. IS sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus di belakang rumahnya. Barang bukti ditemukan disembunyikan dalam pembungkus rokok, beserta satu unit ponsel merek Realme.

Menurut pengakuan IS, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria lain yang kini masih dalam penyelidikan. “Barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terang AKP Hasanuddin.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menambah catatan upaya pemberantasan narkoba di Banggai, dengan harapan partisipasi masyarakat terus membantu mengungkap jaringan peredaran zat terlarang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button