Peristiwa

Pria di Pagimana Diamankan Polisi Usai Aniaya Korban dengan Botol Bir

Luwuk.today, Pagimana – Seorang pria berinisial RL (28), warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap BU (28), warga Desa Longkoga, Kecamatan Bualemo. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (19/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya melintas di Desa Siuna, Pagimana, menuju Desa Huhak.

“Saat korban melintas, pelaku tiba-tiba berteriak. Korban yang mengira pelaku adalah temannya, kembali menemui pelaku,” ujar AKP Laata, Senin (20/1).

Setelah berhenti, korban didatangi oleh dua orang pemuda tak dikenal, termasuk pelaku, yang kemudian memukul korban dengan botol bir. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis mata kanan dan terjatuh dari sepeda motornya.

Usai kejadian, korban segera mencari pertolongan dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Wakapolsek Pagimana, IPTU Steven Fehr, memimpin langsung penangkapan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Laata.

Polisi saat ini tengah mendalami motif penganiayaan tersebut. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan di wilayah setempat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button