Peristiwa

Polsek Nuhon Sita 115 Liter Miras Cap Tikus Jelang Idul Fitri

Luwuk.today, Banggai – Dalam upaya menciptakan kondusivitas menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, personil Polsek Nuhon berhasil mengamankan 115 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang siap diedarkan. Razia yang dilakukan pada Rabu (27/3/2024) malam ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Tinombala I 2024, yang bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Nuhon, Banggai.

Barang bukti miras yang diamankan terdiri dari 5 jerigen dengan isi masing-masing 20 liter, 1 jerigen isi 5 liter, 13 bungkus ukuran 600 ml, dan 9 bungkus berukuran 300 ml. Miras tersebut ditemukan di rumah milik NH (43), warga Desa Petak Kecamatan Nuhon, yang diduga kuat sebagai salah satu penjual miras tanpa izin di wilayah tersebut.

Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko, yang memimpin langsung operasi razia tersebut, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat jelang perayaan Idul Fitri. “Razia ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas dan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri,” ujar IPDA Andi.

Menurut Kapolsek, peredaran miras seringkali menjadi pemicu tindak kejahatan dan gangguan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, miras yang berhasil diamankan dari razia ini akan segera dimusnahkan sebagai tindak lanjut operasi.

Dalam operasi ini, pemilik miras, NH, telah dimintai keterangan oleh petugas dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Pemiliknya diberi peringatan keras dan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” tutup IPDA Andi.

Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengatasi peredaran miras ilegal sebagai upaya preventif menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button