Peristiwa

Tersangka Pencurian Motor di Banggai Diserahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan FI alias Iman (23) telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis (21/3). Proses ini menandai berkas perkara tersebut telah lengkap (P21) dan siap untuk dilanjutkan ke proses pengadilan.

AKP Tio Tondy, Kasat Reskrim Polres Banggai, menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Unit I Pidum Satuan Reskrim dan diterima oleh Jaksa Diana, SH. Iman ditahan atas kasus pencurian sebuah motor Yamaha Mio GT DN 2276 RG, milik Hari Mootalu (21), dengan nomor Laporan Polisi: LP/44/I/2024/SPKT/Res Banggai.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (20/11/23) sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah kos di Jalan Yos Sudarso, Luwuk. Korban melaporkan bahwa motor hilang setelah ia singgah di kosan temannya usai bermain futsal.

Pelaku, yang berprofesi sebagai pengamen, sempat melarikan diri keluar kota dan terpantau di Kabupaten Tojo Una-una. “Pelaku berhasil kami amankan di Kelurahan Uentanaga, Kecamatan Ratolindo, Touna pada Rabu (24/1/2024),” tambah AKP Tio Tondy.

Tindakan tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan oleh tersangka, menambah daftar panjang kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banggai. Keberhasilan penangkapan dan proses hukum yang cepat menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan dan meningkatkan rasa keamanan masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button