Daerah

Penjual Miras Oplosan Cap Tikus di Luwuk Dijatuhi Denda Rp 3 Juta oleh Pengadilan

Luwuk.today, Banggai – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagimana mengawal proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap terdakwa penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis cap tikus di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat (15/11/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Rosi Nita Pawitri, SH., MH, dengan penyidik IPTU Alwi Polii. Terdakwa ML (47), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Bunga, Luwuk Utara, dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan bahwa Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 3 juta kepada terdakwa atau subsider kurungan selama 1 bulan jika denda tidak dibayarkan.

“Hakim memutuskan pidana denda Rp 3 juta atau kurungan 1 bulan. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi terdakwa dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ujar AKP Laata.

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan peredaran 200 liter cap tikus di Jalan Trans Sulawesi Pagimana pada Selasa (15/10) malam. Minuman keras tersebut ditemukan dalam mobil Avanza bernomor polisi DN 1342 CJ yang diduga akan dibawa masuk ke Kota Luwuk.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button