Residivis di Luwuk Ditangkap Polisi Usai Curi Baling-Baling Kapal

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial RL alias Into (41) ditangkap tim Resmob Tompotika Polres Banggai di Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Selasa (05/08/2025) malam. Pria asal Kota Luwuk ini diduga melakukan pencurian baling-baling kapal di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, pada Sabtu (02/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di tempat tinggal seorang perempuan berinisial Y di Kelurahan Luwuk sekitar pukul 19.18 WITA. “Pelaku merupakan mantan residivis dalam kasus serupa,” ujar Tio kepada wartawan, Rabu (06/08/2025) siang.
Kejadian bermula ketika korban, Abubakar Mointi (37), hendak memperbaiki kapalnya yang rusak di pinggir pantai. Saat memeriksa kembali, ia mendapati baling-baling kapal dan as-nya telah hilang. “Korban sudah berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga, namun barang tersebut tidak ditemukan,” tambah Tio.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil baling-baling kapal pada malam hari dengan cara memotongnya menggunakan gergaji besi. “Barang bukti telah dijual pelaku kepada seorang penumpang kapal tujuan Luwuk-Taliabo seharga Rp500 ribu,” jelas AKP Tio.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang berharga, terutama di wilayah pesisir.



