Daerah

Residivis Penipuan Berkedok Pejabat Polda Sulteng Dibekuk, Begini Modus Liciknya!

Luwuk.today, PALU – Seorang residivis kasus penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diringkus tim Ditreskrimsus Polda Sulteng. Pelaku berinisial SAN (47) ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/1/2025).

SAN menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi para pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa SAN tidak hanya menipu dengan mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah mencatut nama pejabat dari beberapa Polda lain.

“Pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya, ia pernah mengaku sebagai pejabat Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim dengan modus serupa. Semua kasus tersebut sudah diputus oleh pengadilan,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (1/2/2025).

SAN membeli kartu perdana baru dan membuat akun WhatsApp dengan foto pejabat Polda Sulteng yang diambil dari internet. Dengan nomor WhatsApp +6281293100591 yang mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan +6281353048067 yang mengaku sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng, ia menghubungi para pengusaha dan pimpinan perusahaan.

Pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening Bank BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah uang dikirim, SAN langsung memblokir kontak korban agar tidak bisa dihubungi lagi.

“Setelah transfer dilakukan, pelaku langsung memblokir nomor korban. Di situlah korban baru menyadari telah ditipu,” jelas Djoko.

Selain kasus penipuan, SAN juga pernah diproses hukum dalam kasus narkoba. Kini, pelaku kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. Bagi yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button