Peristiwa

Ruko di Batui Dibobol Tiga Kali, Pelaku ZA Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, BATUI – Polsek Batui Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian, ZA (34), warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat (10/10/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) melalui surat resmi Kejaksaan Nomor B-2450/P.2.11/Eoh.1/10/2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/23/VIII/2025/SPKT/POLSEK BATUI/POLRES BANGGAI pada 3 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHPidana. Tersangka diduga membobol Ruko Kompleks Pasar Batui milik Haedawati Petta Ngatta sebanyak tiga kali.

Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, mengungkapkan bahwa aksi pencurian pertama dan kedua terjadi pada Juli 2025, diikuti aksi ketiga pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. “Tersangka mengambil barang pecah belah milik korban dengan total kerugian mencapai Rp10 juta,” jelas Rudi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Batui berhasil mengamankan ZA beserta barang bukti. Proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan berlangsung lancar dan aman, menandakan langkah lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.

Rudi menegaskan bahwa Polsek Batui berkomitmen mendukung program Commander Wish Kapolri Presisi untuk meningkatkan penegakan hukum yang tegas dan adil. “Kami terus berupaya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian warga Batui, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button