Sabu Disita di Luwuk Selatan, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi

Luwuk.today, Banggai – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor setempat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu sore (11/10/2025). Seorang pria berinisial AD (42) ditangkap di kamar kostnya menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Bermula dari informasi warga, tim Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas langsung mengamankan AD dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sembilan sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto total 1,60 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua alat hisap bong, tiga mancis gas, dua sumbu jarum, dan sebuah ponsel sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku memesan sabu dari seorang pemasok di Kota Palu pada Jumat malam (10/10/2025). “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Hasanuddin.
AD kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah kita,” tutup Hasanuddin.