Peristiwa

Sabu-Sabu di Bunta I Digagalkan, Pelaku Diciduk Bersama Barang Bukti

Luwuk.today, Bunta – Jajaran Polsek Bunta berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bunta I, Kabupaten Banggai, dengan menangkap seorang pelaku berinisial RD alias I (45) pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Nur. Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet kristal bening diduga sabu-sabu ukuran kecil, plastik bening, satu korek api gas, alat hisap (bong), dan empat sedotan.

“Penangkapan ini adalah respons cepat terhadap informasi dari masyarakat. Pelaku kami amankan di rumahnya di Bunta I,” ujar IPDA Andi kepada wartawan pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WITA.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, SIK, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. IPDA Andi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bunta untuk proses hukum dan penyelidikan mendalam. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di Kabupaten Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button