Satuan Narkoba Gagalkan Peredaran Sabu di Banggai, Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 1,36 Gram

Luwuk.today, Banggai – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Banggai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial AB alias E (24), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Laut. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Kepala Satuan Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, menjelaskan bahwa AB diduga kuat terlibat dalam tindak pidana jual beli sabu.
“Dari tangan pelaku, kami menyita satu sachet sabu yang dibungkus lakban kuning. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku menyimpan sabu lain di kamar kos temannya,” ungkap AKP Hasanuddin kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Penggeledahan lanjutan di kamar kos tersebut menghasilkan temuan berupa satu sachet sabu tambahan, timbangan digital, sendok dari sedotan, tiga pack plastik bening, dan sebuah tupperware kecil. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,36 gram.
“Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa barang bukti tersebut berasal dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tambah AKP Hasanuddin.
AB kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
AKP Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Banggai. “Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, sejalan dengan program pemerintah,” tutupnya.