Daerah

Sopir Asal Nambo Lempek Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Uang Belasan Juta Disita

Luwuk.today, Banggai – Seorang sopir asal Kelurahan Nambo Lempek berinisial SH alias Kadaek (49) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diserahkan penyidik Satuan Narkoba kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa (4/11/2025), bersama sejumlah barang bukti berupa tiga sachet sabu, dua alat hisap, satu timbangan digital, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp15.840.000.

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, membenarkan penyerahan tahap II tersebut. “Kami telah menyerahkan tersangka selaku pengedar narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum, Doni Andrian,” ujarnya, Kamis (6/11).

Menurut AKP Hamid, SH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I.

Tersangka ditangkap pada Minggu (10/8) sekitar pukul 22.00 Wita bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika.

“SH ini bukan pelaku baru. Ia pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2017 dan 2021, dan baru selesai menjalani hukuman di Lapas pada Oktober 2024,” ungkap AKP Hamid.

Melalui penyerahan tersangka dan barang bukti ini, aparat berharap langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button