Tangkap Tersangka Pelecehan Anak di Batui, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Luwuk.today, BANGGAI – Kapolsek Batui, AKP Sudirman, membenarkan penangkapan NH alias Mbing (41), tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilaksanakan pada Selasa, 16 April 2024, pukul 09.30 WITA, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/IV/2024 tanggal 15 April 2024.
Menurut AKP Sudirman, kejadian bermula pada Mei 2023 di rumah tersangka di Kecamatan Batui. Korban, anak di bawah umur yang sedang bermain dengan anak tersangka, mengalami pelecehan saat berada di ruang tamu rumah yang kondisinya sepi. “Tersangka mendekati dari belakang dan memeluk serta meraba bagian intim korban,” ujar Sudirman.
Korban yang awalnya tidak mengungkapkan peristiwa tersebut, mulai merasa terancam ketika tersangka berulang kali mengirimkan pesan melalui handphone meminta foto-foto tidak senonoh. Ketakutan korban berujung pada pengaduan ke orang tuanya, yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batui.
Dengan cepat, kepolisian mengambil tindakan dengan menyelidiki keberadaan tersangka. Diketahui bahwa tersangka berencana untuk pergi ke Morowali untuk bekerja. “Kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat ia sedang menunggu transportasi ke Morowali. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” jelas Sudirman.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian, dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan Anak.



