Daerah

Tersangka Curanmor di Bualemo Diserahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti Motor Korban Ikut Dilimpahkan

Luwuk.today, Bualemo – Penyidik Unit Reskrim Polsek Bualemo menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS (50) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Selasa (8/4/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

IS, warga Desa Mayayap, terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Barang bukti yang diserahkan adalah satu unit sepeda motor Honda NF125TD bernomor polisi DM 2534, milik korban Isnarto Solehan (34).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo, Aipda Tandi Soro, dan diterima langsung oleh Jaksa Muda Bambang, SH, di Kejari Banggai. Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, mengungkapkan bahwa proses ini berjalan lancar setelah penyidik memastikan seluruh dokumen dan prosedur hukum terpenuhi.

“Tersangka kami amankan tak lama setelah kejadian. Ia mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di hadapan petugas,” ujar AKP Haryadi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, AKP Haryadi menjelaskan bahwa IS disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Pelimpahan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini kini berada di tangan Kejari Banggai untuk proses penuntutan lebih lanjut. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah Bualemo, sekaligus memberikan kepastian kepada korban atas pengembalian haknya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button