Daerah

Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Batui Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

Luwuk.today, Batui – Unit Reserse Kriminal Polsek Batui menyerahkan tersangka berinisial TA (55) beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (4/8/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dengan nomor register B-1795/R.2.11/Eku.1/007/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

Tersangka TA, warga Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui Selatan, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak pada Senin (13/1/2025). Penyerahan dilakukan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH.

Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, menjelaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Penyerahan tersangka ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan responsif,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

IPTU Rudi menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi prioritas pihak kepolisian. “Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button