Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari, Wujudkan Visi Prabowo Bebas Narkotika

Luwuk.today, Banggai – Dalam upaya mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Harkamtibmas yang bersih dari narkoba, Satuan Narkoba menyerahkan tersangka kasus narkotika berinisial SM alias Anto (37), warga Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 WITA. Penyerahan tahap II ini dilakukan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, sebagai bagian dari program prioritas Asta Cita.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., menyatakan bahwa tersangka diserahkan bersama barang bukti 14 sachet sabu seberat 10 gram. “Penyerahan ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya berkas perkara dikirim pada tahap I,” ungkap AKP Hamid.
Tersangka SM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasca-penyerahan, tersangka akan menghadapi proses penuntutan di Pengadilan Negeri Luwuk untuk menjalani persidangan.
AKP Hamid menegaskan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Hukum akan ditegakkan secara tegas,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan bebas narkotika, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.