Tersangka Penganiayaan di Balantak Diserahkan ke Kejaksaan, Motif Dendam Lama Terungkap

Luwuk.today, Balantak, Banggai – Penyidik dari Kepolisian Sektor Balantak menyerahkan tersangka kasus penganiayaan, RL (29), warga Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat (4/7/2025). Penyerahan dilakukan oleh Aipda Muh. Jufri, SH, dan diterima oleh Jaksa Pidana Umum, Putu, SH, di ruang Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.
Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, mengonfirmasi penyerahan tersangka tersebut. “Tersangka telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyerahan ini menandakan tanggung jawab tersangka kini beralih ke pihak kejaksaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Batu Simpang, Kecamatan Balantak Utara. RL menganiaya korban, Rendi (21), dengan memukuli wajahnya berulang kali menggunakan tangan terkepal hingga korban mengalami luka berdarah dan pusing. Aksi tersebut dipicu oleh dendam lama, di mana RL menduga Rendi terlibat dalam pengeroyokan terhadapnya di masa lalu.
Kronologi kejadian bermula saat Rendi, bersama seorang saksi, mengendarai mobil Carry Pick Up untuk mencari muatan barang. Tiba-tiba, RL mencegat dengan memarkir sepeda motornya di depan mobil korban. Tanpa basa-basi, RL mendekati Rendi dan langsung melakukan penganiayaan.
Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna mencegah tindakan kekerasan. Proses hukum terhadap RL akan berlanjut hingga persidangan untuk menentukan putusan lebih lanjut.



