Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Jaksa: Kasus Pisau di Balantak

Luwuk.today, BALANTAK, 13 Juni 2024 – Penyidik Polsek Balantak, Aipda Muh. Jufri, SH, menggelar tahap kedua dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Balantak. Tersangka N (25), warga setempat, diserahkan pada Rabu (12/6/24) pukul 14.30 Wita. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Pidum Tri, SH, di ruang Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH.,S.IK,MM, melalui Kapolsek Balantak, IPTU Hasan, membenarkan penyerahan tersangka tersebut. Menurutnya, penyerahan dilakukan setelah surat dari Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21.
“Tersangka N diserahkan ke Jaksa sehingga menjadi tanggung jawab pihak JPU untuk diproses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,” ungkap Kapolsek Hasan.
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu (16/2/2024) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di Kelurahan Dale-dale, Balantak. Saat itu, tersangka dan korban, Firman Nursin (35), sedang minum miras cap tikus bersama. Tersangka kemudian mengajak korban untuk berkelahi, yang berujung pada penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau.
Korban mengalami luka tusuk di bahu dua kali, di punggung tiga kali, dan di lengan kiri tiga kali juga.
Kapolsek Balantak menambahkan bahwa tersangka N dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP subs Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat 2 KUHP.



