Daerah

Tiga Penjual Miras di Pagimana Jalani Sidang Tipiring, Dijatuhi Hukuman Kurungan dan Denda

Luwuk.today, Pagimana – Tiga penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pagimana menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Ketiga pelaku, yakni EH (26) warga Desa Tinonda, Kecamatan Lamala, serta WH (25) dan RL (24) warga Desa Bulu, Kecamatan Pagimana, mengakui bahwa mereka menjual miras tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, ketiga pelaku dijatuhi hukuman yang sama berupa 1 bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu. Selain itu, seluruh barang bukti berupa 177 kantong plastik Cap Tikus ukuran 1 liter disita dan akan dimusnahkan.

Proses penuntutan dalam persidangan ini diwakili oleh Bripka Meng Salapang dan Bripka Muhlis Sangkita dari Polsek Pagimana.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menegaskan bahwa sidang tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penjual miras ilegal. “Tujuan utama dari penindakan ini adalah untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pagimana,” ungkap AKP Laata.

Upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati aturan serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button