Tukang Jahit 55 Tahun Diciduk: Setubuhi Remaja 17 Tahun Tiga Kali dengan Iming-Iming Rp300 Ribu!

Luwuk.today, Banggai – Polres Banggai menangkap NS (55), seorang tukang jahit, setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 17 tahun sebanyak tiga kali sejak Agustus hingga Oktober 2025. Pelaku memanfaatkan iming-iming uang Rp300 ribu setiap kali perbuatan untuk memuluskan aksinya.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu (2/11/2025) malam di Luwuk, setelah ayah korban, SD (40), mendapatkan laporan dari tukang masak keluarga. Korban diketahui sempat singgah 10 menit di rumah pelaku saat mengantar saksi pulang pada Sabtu pagi (1/11/2025).
“Korban memang diminta ayahnya mengantar saksi. Namun, saat melewati tempat usaha pelaku, ia singgah sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Senin (3/11/2025).
Mendapatkan pengakuan langsung dari NS, ayah korban marah besar. Situasi memanas hingga warga turut bereaksi, memicu keributan di lokasi. Petugas yang tiba di TKP segera meredam massa dan mengamankan pelaku ke Mapolres Banggai untuk proses hukum.
Dalam pemeriksaan, NS mengaku telah melakukan aksi cabul sebanyak tiga kali dengan modus serupa: menawarkan uang Rp300 ribu kepada korban yang masih di bawah umur. “Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan iming-iming Rp300 ribu,” tegas AKP Tio.
Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan. “Kami harap orang tua selalu mendidik dan mengawasi anak-anaknya, serta segera lapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat jika mencurigai hal-hal aneh di lingkungan,” ujarnya.
Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan UU Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Luwuk akan maraknya kejahatan seksual bermodus iming-iming uang.



