Wakil Bupati Banggai Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045: Fokus pada Transformasi dan Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Luwuk.today, Banggai – Senin (10/06/2024), Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., menghadirkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD, Hj. Batia Silsia Hadjar, dan dihadiri oleh 20 anggota legislatif dari total 35 orang.
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M., menjelaskan bahwa RPJPD merupakan kerangka besar perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam jangka waktu yang lebih pendek. Menurutnya, dokumen RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam menyusun RPJM Kabupaten Banggai secara lima tahunan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Dalam konteks perencanaan pembangunan nasional, Bupati Banggai menegaskan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045 harus selaras dengan paradigma baru penyusunan RPJP Nasional 2025-2045. Paradigma tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
Setelah menyampaikan Nota Pengantar, Wakil Bupati H. Furqanuddin menyerahkan dokumen rancangan RPJPD kepada DPRD. Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai, Hj. Batia Silsia Hadjar, menyatakan bahwa semua fraksi DPRD telah memahami dan menerima Nota Pengantar tersebut untuk dibahas dalam tahap selanjutnya. Rapat kemudian diskors untuk pembentukan Pansus.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, serta pimpinan OPD dan undangan lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam proses perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kabupaten Banggai.



